1.Daerah adalah Kota Surakarta.
2.Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Wali Kota adalah Wali Kota Surakarta.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
8.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
9.Pelindungan Anak adalah keseluruhan upaya untuk melindungi anak dalam rangkaian pemrosesan guna menjamin hak konstitusional agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan.
10.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, Masyarakat, Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Anak berhadapan dengan hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi pidana.
12.Orangtua adalah Ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri atau ayah dan/ibu angkat.
13.Pengasuhan Alternatif adalah pengasuhan Anak yang dilaksanakan oleh keluarga sedarah, orang tua angkat, wali, dan pengasuhan dalam bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan demi kepentingan terbaik bagi Anak.
14.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau Keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
15.Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
16.Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
17.Narkotika, psikotropika, zat adiktif dan lainnya, yang selanjutnya disebut NAPZA adalah zat adiktif yang mempengarui kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang baik pikiran, perasaaan, dan perilaku serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik maupun psikologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, dan psikologis.
19.Eksploitasi Terhadap Anak adalah setiap perbuatan melibatkan Anak dalam kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh kembang atau membahayakan keselamatan Anak dengan tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, atau juga politik, termasuk bila di dalamnya terdapat pembatasan atau penghilangan kesempatan Anak memperoleh haknya.
20.Perlakuan Salah Terhadap Anak adalah setiap tindakan terhadap Anak, termasuk menempatkan Anak dalam situasi yang dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesejahteraan, keselamatan, martabat dan perkembangan Anak.
21.Penelantaran Anak adalah setiap tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan, perawatan, dan pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh kembang Anak, termasuk membiarkan Anak dalam situasi bahaya.
22.Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran Anak.
23.Pengurangan Resiko Kerentanan adalah tindakan dini terhadap Anak dan Keluarganya yang berada dalam situasi rentan atau beresiko mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
24.Penanganan Korban adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap Anak yang menjadi korban tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan atau penelantaran.
25.Rehabilitasi Sosial adalah proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial, agar anak sebagai korban, anak sebagai saksi dan/atau anak sebagai pelaku dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di masyarakat.
26.Reintegrasi sosial adalah penyatuan kembali anak sebagai korban, anak sebagai saksi dan/atau anak sebagai pelaku dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan anak sebagai korban, anak sebagai saksi dan/atau anak sebagai pelaku.
27.Lingkungan Pengasuhan adalah pengasuhan oleh orangtua dan pengasuhan di luar pengasuhan orangtua, terdiri dari pengasuhan oleh orangtua asuh atau orang tua angkat maupun pengasuhan dalam lembaga seperti panti asuhan atau panti sosial asuhan Anak atau nama lain sejenisnya.
28.Sistem Informasi Data Anak adalah pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data Anak yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Pelindungan anak.
29.Keluarga Pengganti adalah keluarga/lembaga sebagai tempat pengasuhan yang dipilih oleh institusi yang berwenang dengan persetujuan korban dengan mempertimbangkan keamanan, kesejahteraan, dan kepentingan terbaik bagi Anak.
30.Pelindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
31.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.