DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2025

Nomor
10
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Tahun Anggaran 2025 semula Rp2.226.392.532.386,00 (dua triliun dua ratus dua puluh enam milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta lima ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) bertambah sebesar Rp107.688.326.436,44 (seratus tujuh triliun enam ratus delapan puluh delapan milyar tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) sehingga menjadi Rp2.334.080.858.822,44 (dua biliun tiga ratus tiga puluh empat triliun delapan puluh milyar delapan ratus lima puluh delapan juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah). Uraian lebih lanjut APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…