Menetapkan MEMUTUSKAN: WALIKOTASURAKARTA dan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KOTA SURAKARTA
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6.Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
7.Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 14.Keluarga ...
11.Warga miskin adalah orang miskin yang berdomisili di Kota Surakarta dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/ a tau Kartu Keluarga (KK) Kota Surakarta yang di tandai dengan Kartu Identitias Keluarga Miskin Kota Surakarta.
12.Penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
13.Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi. yangkehidupanmengembangkandanmempertahankan bermartabat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta.
6.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja Kecamatan.
7.SKPD Kelurahan adalah Kepala Kelurahan dan perangkat Kelurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kelurahan.
8.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang selanjutnya disebut TKPKD adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Surakarta.
9.Miskin adalah kondisi dimana seorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar antara lain kebutuhan pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, perumahan, air bersih dan sanitasi, tanah, sumber daya alam, rasa aman, dan partisipasi.
10.Kemiskinan adalah suatu kondisi sosial ekonomi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Surakarta.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta sebagai unsur pembantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Penanggulangan Kemiskinan berasaskan: