Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 21 September 2016 WALIKOTA SURAKARTA, Ttd & Cap FX. HADI RUDYATMO Diundangkan di Surakarta pada tanggal 21 September 2016 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, ASISTEN ADMINISTRASI Ttd & Cap RAKHMAT SUTOMO LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH (11/2016) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2016 . TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA SURAKARTA DALAM RANGKA PENYELESAIAN HUTANG KEPADA PEMERINTAH PUSAT SECARA NON KAS I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, perlu menyusun peraturan yang terkait. Dalam rangka penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada pemerintah pusat berdasarkan hibah non kas pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, maka Pemerintah Kota Surakarta perlu melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Surakarta perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas. II. PASAL DEMI PASAL