7.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pem ben tukan Pera tu ran Perun dang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Tahun 2004 Nomor 116, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
18.Tenaga ... Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kata Surakarta.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kata Surakarta.
3.Walikota adalah Walikota Surakarta.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kata Surakarta.
5.Pencegahan adalah upaya memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS di masyarakat, terutama kelompok beresiko tinggi tertular dan menularkan HIVdan AIDS.
6.Penanggulangan adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi.
7.Human Immuno Defeciency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang dan merusak sistem kekebalan tubuh manusia.
8.Acquires Immuno Defeciency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah kumpulan gejala penyakit yang ditimbulkan karena turunnya kekebalan tubuh yang disebabkan virus HIV.
9.Komisi Penanggulangan AIDS Kata yang selanjutnya disingkat KPA Kata adalah Komisi Penanggulangan AIDS Daerah Kata Surakarta.
10.Orang dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala maupun yang sudah ada gejala.
11.Orang yang Hidup Dengan Pengidap HIV dan AIDS yang disingkat OHIDHA adalah orang yang terdekat, teman kerja, atau keluarga dari orang yang sudah tertular HIV.
12.Anak dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ADHA adalah anak yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala maupun yang sudah ada gejala.
13.Voluntary Cancelling and Testing yang selanjutnya disingkat VCT adalah tes HIV yang dilakukan secara sukarela atau dengan persetujuan klien dan hasilnya harus bersifat rahasia serta wajib disertai konseling sebelum dan sesudah tes.
14.Care, Support and Treatment yang selanjutnya disingkat CST adalah perawatan, dukungan dan pengobatan untuk ODHA.
15.Infeksi Menular Seksual selanjutnya disingkat IMS adalah penyakit dan/ atau gejala penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual dengan pasangan yang sudah tertular IMS.
16.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah lembaga non pemerintah yang memiliki kepedulian terhadap penanggulangan HIVdan AIDS.
17.Pekerja Sosial adalah Suatu profesi pertolongan kemanusiaan yang tujuan utamanya adalah membantu keberfungsian sosial baik individu keluarga maupun kelompok.