Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 1 November 2023 WALI KOTA SURAKARTA, ttd GIBRAN RAKABUMING RAKA Diundangkan di Surakarta pada tanggal 1 November 2023 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, ttd AHYANI LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2023 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH (12-287/2023) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SURAKARTA YENI APRILIAWATI PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KOTA SURAKARTA I. UMUM Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta, sifat usaha Perusahaan Umum Daerah Air Minum adalah mengutamakan penyelenggaraan kemanfaatan umum (Public Service) selain mencari keuntungan sebagai sumber pendapatan asli daerah dengan tetap berpegang teguh pada syarat efisiensi dan efektivitas, prinsip ekonomi perusahaan, penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Agar Perusahaan Umum Daerah Air Minum dapat memberikan pelayanan Air Limbah kepada masyarakat, sekaligus dapat memberikan keuntungan ekonomis bagi pendapatan asli daerah, maka Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta membutuhkan penyertaan modal dari Pemerintah Kota Surakarta. Dalam rangka pengelolaan Air Limbah masyarakat maka Pemerintah Kota Surakarta perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta yang menetapkan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta yang digunakan dalam pengembangan pelayanan program Air Limbah. Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah meliputi:
a.peningkatan pelayanan pada masyarakat di bidang air limbah;
b.keuntungan berupa pembagian hasil dan pertumbuhan nilai Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang mendapatkan investasi Pemerintah Daerah;
c.peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi; dan/atau
d.peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah. II. PASAL DEMI PASAL