1.Daerah adalah Kota Surakarta.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Surakarta.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah Kota Surakarta yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
6.Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
7.Badan adalah sekumpulan Orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
9.Jenazah adalah jasad orang meninggal dunia.
10.Petak Makam adalah tempat untuk menguburkan Jenazah.
11.Pemakaman adalah serangkaian proses penguburan Jenazah yang meliputi kegiatan administrasi dan pengaturan lokasi makam untuk Jenazah.
12.Tanah Makam adalah tanah untuk makam yang disediakan atas permohonan ahli waris/penanggung jawab atas Jenazah.
13.Taman Pemakaman adalah lahan yang digunakan untuk memakamkan Jenazah yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana.
14.Taman Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan Pemakaman Jenazah bagi setiap Orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
15.Taman Pemakaman Bukan Umum yang selanjutnya disingkat TPBU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan Pemakaman Jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh Badan sosial dan/atau Badan keagamaan.
16.Taman Pemakaman Khusus yang selanjutnya disingkat TPK adalah areal tanah yang digunakan untuk Pemakaman yang karena faktor kebudayaan atau asal usul mempunyai arti khusus.
17.Dana Konversi Sarana Pemakaman adalah dana yang diperoleh dari pelaku pembangunan perumahan sebagai alternatif kewajiban penyediaan sarana Pemakaman yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi.
18.Nisan Makam adalah batu nisan yang memuat keterangan tentang tanggal lahir, nama dan tanggal meninggalnya seseorang.
19.Surat Keterangan Penggunaan Petak Makam yang selanjutnya disingkat SKPPM adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemohon untuk menggunakan Petak Makam di TPU.
20.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah, yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
21.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara tertentu untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.