Peraturan Daerah ini mulai berlaku tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 30 Desember 2025 WALI KOTA SURAKARTA, ttd RESPATI ACHMAD ARDIANTO Diundangkan di Surakarta pada tanggal 30 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, ttd BUDI MURTONO LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2025 NOMOR 16 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH (16- 334/2025) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SURAKARTA YENI APRILIAWATI PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN LAYANAN PENERANGAN JALAN UMUM KOTA SURAKARTA I. UMUM Bahwa penerangan jalan umum merupakan perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran dan kemudahan pengguna jalan. Penyediaan layanan penerangan jalan umum di Daerah masih belum optimal melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha dikarenakan memerlukan pembiayaan yang besar, tahapan yang panjang dan kompleks sementara kebutuhan pelayanan penerangan jalan umum kepada masyarakat bersifat mendesak dan membutuhkan solusi pembiayaan yang lebih cepat, efisien dan fleksibel, sehingga diperlukan skema lain yaitu melalui pinjaman daerah. Dengan adanya perubahan skema dari kerja sama pemerintah dengan badan usaha menjadi pinjaman maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum Kota Surakarta untuk memberikan kepastian hukum dalam penyediaan layanan penerangan jalan umum. II. PASAL DEMI PASAL