1.Daerah adalah Kota Surakarta.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Surakarta.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
7.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
8.Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang selanjutnya disebut IPT adalah bangunan di atas dan bawah tanah sebagai sarana dan penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
9.Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi selanjutnya disebut Penataan dan Pengendalian IPT adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menata, mengarahkan, dan menempatkan infrastruktur pasif sesuai dengan ruang yang tersedia.
10.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
11.Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
12.Tiang Microcell adalah bangunan Menara beserta kelengkapannya untuk menempatkan perangkat telekomunikasi yang memiliki jangkauan pelayanan lebih sempit yang digunakan untuk mencakup area yang tidak terjangkau oleh Menara Telekomunikasi atau bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas pada area yang padat trafiknya.
13.Fiber Optik adalah jenis media dengan karakteristik khusus yang mampu menghantarkan data melalui gelombang frekuensi dengan kapasitas yang sangat besar.
14.Jaringan Fiber Optik adalah jaringan komunikasi yang menggunakan kabel serat optik yang penempatannya dapat dilakukan di dalam tanah atau di atas permukaan tanah.
15.Saluran Bawah Tanah (Ducting) adalah bangunan atau struktur untuk kepentingan umum yang didirikan di bawah tanah yang digunakan untuk menempatkan dan melindungi kabel Jaringan Telekomunikasi yang berada di bawah tanah, termasuk akses ke gedung/lokasi pelanggan.
16.Persetujuan Bangunan Infrastruktur Pasif yang selanjutnya disebut PBIP adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik Infrastruktur Pasif Telekomunikasi untuk mendirikan, membangun dan/atau mengubah Infrastruktur Pasif Telekomunikasi sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
17.Estetika adalah berkaitan dengan kerapian, keindahan atau segala sesuatu yang dipandang indah terkait dengan IPT.
18.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
19.Penyelenggara Telekomunikasi adalah koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah dan instansi pertahanan keamanan negara.
20.Penyedia Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Penyedia IPT adalah pihak yang memiliki Infrastruktur Pasif Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
21.Pengelola Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Pengelola IPT adalah pihak yang mengelola infrastruktur pasif Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
22.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut PBG adalah perizinan yang diberikan kepada Pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung dan prasarana dan sarana bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan.
23.Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dimanfaatkan.