MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAHKOTA SURAKARTA dan WALIKOTASURAKARTA
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
20.Penggalian ...
6.Sadan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BLH adalah Sadan Lingkungan Hidup Kata Surakarta.
7.Instansi terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai hubungan kerja dalam pengelolaan air tanah.
8.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
9.Akuifer adalah lapisan batuan jenuh Air Tan ah yang dapat menyimpan dan meneruskan Air Tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
10.Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CATadalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat scmua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
11.Daerah lmbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah Air Tanah secara alamiah pada CAT.
12.Daerah Lepasan Air Tanah adalah daerah keluaran Air Tanah yang berlangsung secara alamiah pada CAT.
13.Rekomendasi Teknis adalah persyaratan teknis yang bersifat mengikat dalam pemberian izin pemakaian Air Tanah atau izin pengusahaan Air Tanah.
14.Pengelolaan Air Tanah adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Air Tanah, pendayagunaan Air Tanah, dan pengendalian daya rusak Air Tanah.
15.Inventarisasi Air Tanah adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi Air Tanah.
16.Konservasi Air Tanah adalah upaya rnemelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Air Tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang mernadai.untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
17.Pendayagunaan Air Tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan dan pengusahaan Air Tanah secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
18.Pengendalian Daya Rusak Air Tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak Air Tanah.
19.Pengeboran Air Tanah adalah kegiatan membuat sumur bor Air Tanah sebagai sarana eksplorasi, pengarnbilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan atau imbuhan Air Tanah.
1981...
20.Penggalian Air Tanah adalah kegiatan membuat sumur gali, saluran air, dan terowongan air untuk mendapatkan Air Tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan atau imbuhan Air Tanah.
21.Hak Guna Air dari Pemanfaatan Air Tanah adalah hak guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan Air Tanah untuk berbagai keperluan.
22.Hak Guna Pakai Air dari Pemanfaatan Air Tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai AirTanah.
23.Hak Guna Usaha Air dari Pemanfaatan Air Tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan Air Tanah.
24.Izin Pemakaian Air Tanah adalah izin untuk memperoleh Hak Guna Pakai Air dari Pemanfaatan Air Tanah.
25.Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh Hak Guna Usaha Air dari Pemanfaatan Air Tanah.
26.Rehabilitasi Air Tanah adalah upaya memulihkan kembali serta memperbaiki dan meningkatkan kondisi lingkungan Air Tanah yang sudah rawan dan kritis, agar dapat berfungsi kembali secara optimal sebagai media pengatur tata air dan unsur perlindungan lingkungan.
27.Pemantauan Air Tanah adalah kegiatan pengamatan dan pencatatan secara terus menerus mengenai perubahan kuantitas, kualitas dan lingkungan Air Tanah.
28.Sumur Pantau adalah sumur yang dibuat dan dilengkapi dengan alat pantau yang berfungsi untuk memantau muka dan/atau mutu Air Tanah dan perubahannya pada Akuifertertentu.
29.Jaringan Sumur Pantau adalah kumpulan sumur pantau yang tertata berdasarkan kebutuhan pemantauan Air Tanah pada CAT.
30.Sumur Produksi adalah sumur yang berfungsi untuk mengambil Air Tanah dan dapat difungsikan sekaligus sebagai Sumur Pan tau.
31.Sumur Bor adalah sumur yang pembuatannya dilakukan dengan mengebor melalui cara mekanis atau manual.
32.Badan Usaha adalah badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
33.Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
34.Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Pasal... ( 1) Pengelolaan Air Tarrah diselenggarakan berlandaskan pada kebijakan teknis Pengelolaan Air Tarrah dan strategi Pengelolaan Air Tanah.