Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 25 April 2019 WALIKOTA SURAKARTA, ttd FX. HADI RUDYATMO Diundangkan di Surakarta pada tanggal 25 April 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, ttd AHYANI LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH ( 2-91/2019) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KOTA SURAKARTA TAHUN 2019 I. UMUM Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta, sifat usaha Perusahaan Umum Daerah Air Minum adalah mengutamakan penyelenggaraan kemanfaatan umum (Public Service) disamping mencari keuntungan sebagai sumber pendapatan asli daerah dengan tetap berpegang teguh pada syarat efisiensi dan efektivitas, prinsip ekonomi perusahaan, penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Agar Perusahaan Umum Daerah Air Minum dapat memberikan pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat, sekaligus dapat memberikan keuntungan ekonomis bagi pendapatan asli daerah, maka Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta membutuhkan penyertaan modal dari Pemerintah Kota Surakarta. Dalam rangka melanjutkan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Semanggi yang telah dimulai pada Tahun 2016 maka Pemerintah Kota Surakarta perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta yang menetapkan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta. Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah meliputi:
a.peningkatan pelayanan pada masyarakat di bidang penyediaan air minum;
b.keuntungan berupa pembagian hasil dan pertumbuhan nilai Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang mendapatkan investasi Pemerintah Daerah;
c.peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi; dan/atau
d.peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah. II. PASAL DEMI PASAL