Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 10 Juni 2021 WALIKOTA SURAKARTA, ttd GIBRAN RAKABUMING RAKA Diundangkan di Surakarta pada tanggal 10 Juni 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, ttd AHYANI LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA, PROVINSI JAWA TENGAH (2-78/2021) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SURAKARTA ENNY ROSANA PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH TAHUN 2021 I. UMUM Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah merupakan badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang perbankan sehingga membutuhkan ketersedian modal berupa uang yang cukup untuk menunjang pelayanan pemenuhan modal bagi masyarakat. Pemerintah Kota Surakarta merupakan salah satu pemegang saham di Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang mempunyai peran atas peningkatan kapasitas Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Berdasar kajian investasi yang dilakukan, bahwa Pemerintah Daerah dalam rentang waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 layak untuk memberikan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah senilai Rp21.000.0000.000,00 (dua puluh satu miliar) yang dapat dilakukan sekaligus ataupun bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sesuai kapasitas keuangan daerah dimungkinkan bisa dilakukan lebih dari besaran sesuai tahapan yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Berdasar proyeksi kemampuan keuangan daerah, maka pada tahun 2021 dapat dilakukan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah). Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah diharapkan mampu meningkatkan kinerja Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah. Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah meliputi:
a.peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi Pemerintah Daerah;
b.keuntungan berupa pembagian hasil dan pertumbuhan nilai Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang mendapatkan investasi Pemerintah Daerah;
c.peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah; dan/atau
d.ekspansi kredit, khususnya kepada sektor usaha produksi;
e.mengembankan produk dan layanan baru, agar lebih memiliki daya saing dengan perbankan lain;
f.perluasan jarinan kantor dan layanan, dalam rangka menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan kemudahan dalam bertransaksi;
g.pengadaan investasi aktiva tetap, dalam rangka mendukung jaringan kantor dan layanan; dan
h.belanja teknologi, dalam rangka mendukung pelayann yang semakin baik dan modern. II. PASAL DEMI PASAL