menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Surakarta;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja; SALINAN Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA dan WALI KOTA SURAKARTA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA.