1.Daerah adalah Kota Surakarta.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Surakarta.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat.
6.Kepala PD adalah Kepala PD pada Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat.
7.Pengelola Pasar adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah dari PD yang ditunjuk oleh Kepala PD untuk mengelola kegiatan pasar pada suatu pasar.
8.Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut pasar adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar.
9.Pengelolaan pasar adalah penataan Pasar Rakyat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian Pasar Rakyat.
10.Pemberdayaan pasar adalah segala upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi keberadaan Pasar Rakyat agar mampu berkembang lebih baik untuk dapat bersaing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern.
11.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha di bidang Perdagangan, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, memercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar dan antara Pemerintah dan swasta.
12.Pihak lain adalah usaha besar, usaha menengah, usaha kecil, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Swasta Nasional/Penanaman Modal Dalam Negeri, lembaga pendidikan dan/atau yayasan/Lembaga Sosial Masyarakat yang tunduk pada hukum Indonesia dan ber-badan hukum.
13.Orang adalah orang perseorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam pengelolaan dan pemberdayaan pasar.
14.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
15.Bangunan pasar adalah semua bangunan di dalam areal pasar dengan bentuk apapun.
16.Kios adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar yang diizinkan dan dipisahkan antara satu tempat dengan yang lain mulai dari lantai, dinding, plafon dan atap yang sifatnya tetap atau permanen sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
17.Los adalah tempat berjualan didalam lokasi pasar yang diizinkan yang beralas permanen dalam bentuk memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas ruangan atau tempat berjualan dan sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
18.Pelataran adalah tempat atau lahan terbuka di area pasar yang digunakan untuk ruang publik dan sebagian dapat digunakan untuk berdagang dengan izin Kepala PD.
19.Fasilitas umum adalah fasilitas atau sarana dan prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang digunakan untuk kepentingan bersama dalam kegiatan sehari-hari di lingkungan pasar.
20.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
21.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
22.Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar rakyat berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
23.Pedagang pasar adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan dengan menjual dan/atau membeli barang dan/atau jasa yang menggunakan pasar sebagai tempat kegiatannya.
24.Pedagang kios adalah pedagang yang diizinkan berjualan di kios.
25.Pedagang los adalah pedagang yang diizinkan berjualan di los.
26.Pedagang pelataran adalah pelaku usaha perseorangan yang telah memiliki kartu tanda pengenal pedagang dan di dalam kegiatannya menggunakan lahan atau tempat berdagang yang ditetapkan oleh Dinas.
27.Surat Hak Penempatan yang selanjutnya disingkat SHP adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi pasar rakyat.
28.Kartu Tanda Pengenal Pedagang yang selanjutnya disingkat KTPP adalah Kartu tanda pengenal yang diberikan oleh PD kepada pedagang sebagai bukti pengakuan terhadap orang yang beraktifitas dan menggunakan pasar sebagai tempat melakukan kegiatan usaha.
29.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan pasar dan tempat berjualan pedagang.
30.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah, yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
31.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara tertentu untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.