Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 17 Maret 2025 WALI KOTA SURAKARTA, ttd RESPATI ACHMAD ARDIANTO Diundangkan di Surakarta pada tanggal 17 Maret 2025 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, ttd BUDI MURTONO LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2025 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA, PROVINSI JAWA TENGAH (2-18/2025) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SURAKARTA YENI APRILIAWATI PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA PEDARINGAN KOTA SURAKARTA I. UMUM Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta merupakan perusahaan milik Pemerintah Kota Surakarta yang diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi di Kota Surakarta. Untuk meningkatkan sumber penerimaan daerah serta meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta dengan mengoptimalkan pemanfaatan aset produktif yang dimiliki dan dengan mengembangkan usaha-usaha baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Pemerintah Kota Surakarta perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta yang menetapkan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta. Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah meliputi:
a.peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi Pemerintah Daerah;
b.keuntungan berupa pembagian hasil dan pertumbuhan nilai Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha yang mendapatkan investasi Pemerintah Daerah;
c.peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi; dan
d.peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah. II. PASAL DEMI PASAL