Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, orgarusasi, program, dan kegiatan; Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan; Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; Daftar Piutang Daerah; Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya; Daftar Kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Daftar Dana Cadangan Daerah; Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah; Neraca; Laporan Arus Kas; Catatan Atas Laporan Keuangan. Lampiran I.10 Lampiran I.11
b.Lampiran II
c.Lampiran III
d.Lampiran IV Lampiran I.9 Lampiran I.8 Lampiran I.5 Lampiran I.6 Lampiran I.7 Lampiran I.4 Lampiran I.3 Lampiran I.2 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA, PROVINSI JAWA TENGAH (3/2015) LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 3 SEKRjJ}ARIS DAERAH Kqlfl(._SURAKARTA /~ ~61/i!fj);ff}©) JW/fQ_ fi~~fl>°2,,1~-·---- BUD! SUHARTO Diundangkan di Surakarta pada tanggal !(0 Jvni aOl':> ~~ FX. HADI RUDYATMO WALIKOTA SURAKARTA, Ditetapkan di Surakarta pada tanggal ~~ Jun\ ~01'5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.