Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 12 Agustus 2020 WALIKOTA SURAKARTA, ttd FX. HADI RUDYATMO Diundangkan di Surakarta pada tanggal 12 Agustus 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, ttd AHYANI LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH (3-168/2020) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KOTA SURAKARTA UNTUK PENGEMBANGAN AIR MINUM DALAM KEMASAN I. UMUM Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta, sifat usaha Perusahaan Umum Daerah Air Minum adalah mengutamakan penyelenggaraan kemanfaatan umum (Public Service) disamping mencari keuntungan sebagai sumber pendapatan asli daerah dengan tetap berpegang teguh pada syarat efisiensi dan efektivitas, prinsip ekonomi perusahaan, penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Agar Perusahaan Umum Daerah Air Minum dapat memberikan pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat, sekaligus dapat memberikan keuntungan ekonomis bagi pendapatan asli daerah, maka Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta membutuhkan penyertaan modal dari Pemerintah Kota Surakarta. Dalam rangka pengembangan usaha air minum dalam kemasan maka Pemerintah Kota Surakarta perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta yang menetapkan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta. Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah meliputi:
a.peningkatan pelayanan pada masyarakat di bidang penyediaan air minum;
b.keuntungan berupa pembagian hasil dan pertumbuhan nilai Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang mendapatkan investasi Pemerintah Daerah;
c.peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi; dan/atau
d.peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah. II. PASAL DEMI PASAL