Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 5 Juli 2021 WALIKOTA SURAKARTA, ttd GIBRAN RAKABUMING RAKA Diundangkan di Surakarta pada tanggal 5 Juli 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, ttd AHYANI LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH (3-89/2021) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SURAKARTA ENNY ROSANA PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA NOMOR 6 TAHUN 1971 TENTANG BALAI PERISTIRAHATAN MALIAWAN DI TAWANGMANGU SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA NOMOR 12 TAHUN 1981 TENTANG PERUBAHAN KEDUA KALI PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA NOMOR 6 TAHUN 1971 TENTANG BALAI PERISTIRAHATAN MALIAWAN DI TAWANGMANGU DAN PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN I. UMUM Peraturan Perundang-undangan yang begitu banyak dan tumpang tindih merupakan persoalan hukum faktual yang harus dihadapi dan diselesaikan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah mengalami perubahan, mulai dari era sentralistik hingga era otonomi daerah. Otonomi daerah juga memiliki beberapa model sistem penyelenggaraan seiring dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, hingga akhirnya penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasar Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang secara konsep merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi permasalahan peraturan perundang-undangan yang banyak dan tumpang tindih. Berdasar hal tersebut maka Pemerintahan Daerah harus mencermati dan mengevaluasi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melihat relevansi dan keharmonisan regulasi daerah dengan perkembangan sistem dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu pada pokokya mengatur mengenai pemanfaatan tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah oleh Pemerintah Kota Surakarta dengan mendirikan bangunan berupa balai peristirahatan Maliawan di Tawangmangu. Bahwa Bangunan Maliawan tersebut ternyata tidak memiliki kemanfaatan dari sisi keuangan sehingga Pemerintah Daerah menilai sebaiknya bangunan tersebut dipindahtangankan. Pada tahun 2012 telah disetujui pemindahtanganan atas Balai Peristirahatan Maliawan tersebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 28 Tahun 2012 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Pemindahtanganan Bangunan Balai Peristirahatan Maliyawan. Bahwa berdasarkan persetujuan tersebut telah dilakukan penghapusan Balai Peristirahatan Maliawan dari Barang Milik Daerah Pemerintah Daerah. Dengan demikian Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu perlu dicabut karena sudah kehilangan obyek pengaturan. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Pada Tahun 2017 terdapat perubahan kebijakan yang menghapus penerapan izin gangguan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sehingga penerapan izin gangguan seharusnya sudah tidak diselenggarakan lagi. Namun demikian ternyata di Daerah masih terdapat Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan yang meskipun tidak dilaksanakan, idealnya tetap harus dicabut demi memberi kepastian hukum. II. PASAL DEMI PASAL