1.Daerah adalah Kota Surakarta.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Surakarta.
4.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Perangkat Daerah yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan penanggulangan Bencana Kota Surakarta.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjunya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 10.
7.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam atau faktor non alam maupun faktor manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
8.Bencana Alam adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan; dan tanah longsor.
9.Bencana Non Alam adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non alam antara lain berupa gagal teknologi, epidemi, dan wabah penyakit.
10.Bencana Sosial adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok, atau antar komunitas masyarakat dan teror.
11.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya Bencana, kegiatan pencegahan Bencana, tanggap darurat, dan Rehabilitasi.
12.Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya Bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
13.Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) Bencana yang selanjutnya disebut Sistem Peringatan Dini adalah serangkaian sistem untuk memberitahukan akan timbulnya kejadian alam, dapat berupa Bencana maupun tanda-tanda alam lainnya.
14.Tim Reaksi Cepat yang selanjutnya disingkat TRC adalah suatu Tim yang dibentuk oleh Kepala BPBD (ex oficio Sekretaris Daerah), terdiri dari Perangkat Daerah teknis/non teknis terkait yang bertugas melaksanakan kegiatan kaji cepat Bencana dan dampak Bencana pada saat tanggap darurat meliputi penilaian kebutuhan (Needs Assessment), penilaian kerusakan dan kerugian (Damage and Loses Assessment) serta memberikan dukungan pendampingan atau membantu BPBD dalam penanganan darurat Bencana.
15.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik, atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca Bencana dan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca Bencana.
16.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca Bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sarana utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial, budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat pada wilayah pasca Bencana.
17.Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis; hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
18.Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena Bencana, dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana dan sarana dengan melakukan upaya Rehabilitasi.
19.Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat Bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat.
20.Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana yang selanjutnya disingkat RAD-PRB adalah suatu dokumen yang dibuat atau disiapkan oleh pemerintah, badan, lembaga, perusahaan, atau organisasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko Bencana.
21.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk Bencana.
22.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
23.Korban Bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat Bencana.
24.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
25.Kelompok Rentan adalah orang atau kelompok orang yang perlu mendapatkan prioritas dalam penanggulangan Bencana antara lain terdiri atas: bayi, balita dan anak, ibu yang sedang mengandung atau menyusui, orang sakit, Penyandang Disabilitas, dan/atau orang lanjut usia.
26.Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27.Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa- Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non pemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
28.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
29.Kelurahan Tangguh Bencana yang selanjutnya disebut Destana adalah kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman Bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak Bencana yang merugikan, jika terkena Bencana.
30.Pengurangan Risiko Bencana yang selanjutnya disingkat PRB adalah rangkaian upaya yang dilakukan secara sistematis untuk menganalisis risiko-risiko dampak Bencana terhadap kehidupan dan penghidupan manusia.
31.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko Bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman Bencana.
32.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
33.Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi Bencana.
34.Bencana Daerah adalah Bencana yang terjadi di Kota Surakarta.