menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo;
a.bahwa sehubungan dengan perlunya penguatan modal dasar dan konsekuensi yang ditimbulkannya, maka dipandang perlu diadakan penyesuaian atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 ten tang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo; Menimbang WALIKOTASURAKARTA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO TENTANG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 4 TAHUN ~01S WALIKOTASURAKARTA PROVINS! JAWA TENGAH
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 2 Mengingat Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kota Surakarta.