menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
c.bahwa untuk mengatasi masalah dan menjamm kepastian hukum bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 16, Pasal 21, dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu menyusun dalam bentuk Peraturan Daerah;
b.bahwa pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diselenggarakan dengan memberikan kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi sehingga dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan mengurangi kemiskinan;
a.bahwa untuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar tangguh dan mandiri perlu upaya pemberdayaan dari Pemerintah Daerah; Menimbang WALIKOTASURAKARTA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PEMBERDAYAANUSAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH TENTANG PERATURANDAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR :> TAHUN 2014 PROVINSI JAWA TENGAH WALIKOTA SURAKARTA 2 I. Pemerintah ... Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud: