Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 2 September 2020 WALIKOTA SURAKARTA, Ttd & cap FX. HADI RUDYATMO Diundangkan di Surakarta pada tanggal 2 September 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, Ttd & cap AHYANI LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH (5-199/2020) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 I. UMUM Berdasarkan Pasal 132 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan Perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA. Perubahan APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan Perubahan APBD sebagaimana dimaksud, berpedoman pada perubahan RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. APBD, Perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 berpedoman pada hasil evaluasi semester pertama RKPD Tahun 2020 yang telah dirumuskan dalam Perubahan Arah Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2020 serta struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Perubahan Kebijakan dan perubahan asumsi makro ekonomi daerah turut dikoreksi dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dengan memperhatikan perubahan ekonomi makro sampai dengan semester I tahun 2020. Disamping itu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 105.310.864.321,26 yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi salah satu sumber pembiayaan daerah yang dimanfaatkan penggunaannya dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. II. PASAL DEMI PASAL