Ketentuan lebih lanjut mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tercantum dalam:
a.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 terdiri atas; Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 Lampiran I.3 : : Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi Realisasi Belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan sub kegiatan;
b.Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.Lampiran III : Laporan Operasional;
d.Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas;
e.Lampiran V : Neraca;
f.Lampiran VI : Laporan Arus Kas; g. h. i. j. k. l. Lampiran VII Lampiran VIII Lampiran IX Lampiran X Lampiran XI Lampiran XII : : : : : : : Catatan Atas Laporan Keuangan; Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah; Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih; Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir; Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan m. n. o. p. q. r. s. t. Lampiran XIII Lampiran XIV Lampiran XV Lampiran XVI Lampiran XVII Lampiran XVIII Lampiran XIX Lampiran XX Lampiran XX.1 Lampiran XX.2 : : : : : : : : : : Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Rekapitulasi Aset Tetap; Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan; Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya; Daftar Dana Cadangan Daerah; Daftar Kewajiban Jangka Pendek; Daftar Kewajiban Jangka Panjang; Daftar Sub Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun Anggaran 2023 dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya; Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah terdiri atas; Ikhtisar Laporan Keuangan (Neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; Ikhtisar Laporan Keuangan (Laporan Laba/Rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.