1.Daerah adalah Kota Surakarta.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Surakarta.
4.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan Linmas.
5.Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
6.Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
7.Lurah adalah pimpinan Kelurahan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
8.Satuan Tugas Linmas yang selanjutnya disebut Satgas Linmas adalah satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotakan Aparatur Linmas dan Satlinmas yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh Keputusan Wali Kota yang berada di Satpol PP, serta kecamatan dengan tugas membantu penyelenggaraan linmas di Daerah.
9.Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di Kelurahan dan/atau dibentuk oleh Lurah untuk melaksanakan Linmas.
10.Kepala Satuan Linmas yang selanjutnya disebut Kepala Satlinmas adalah Lurah yang memimpin penyelenggaraan Linmas di Kelurahan.
11.Anggota Satlinmas adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan.
12.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang diberikan kewenangan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan suatu urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya.
13.Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah situasi dan kondisi yang memungkinkan pemerintah pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tentram, tertib, dan teratur sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
14.Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
15.Ikatan Keluarga adalah hubungan yang berasal dari ikatan perkawinan dan ikatan sedarah dengan hubungan langsung menyamping sampai satu derajat, hubungan langsung keatas dan kebawah sampai dua derajat.
16.Setiap Orang adalah perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
17.Fasilitas Umum adalah Fasilitas Umum yang menjadi milik dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
18.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang.
19.Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaanya lebih bersifat terbuka, tempat bertumbuh tanaman baik yang bertumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
20.Jalur Hijau adalah setiap jalur yang terbuka sesuai dengan rencana kota yang diperuntukan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
21.Taman adalah ruang terbuka dengan segala kelengkapannya yang dipergunakan dan dikelola untuk keindahan dan berfungsi sebagai paru paru kota.
22.Prostitusi adalah penggunaan orang dalam kegiatan seksual dengan pembayaran atau dengan imbalan dalam bentuk lain.
23.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
24.Minuman Oplosan adalah minuman ilegal yang dibuat dari campuran atau ramuan yang dibuat dengan cara-cara tertentu dari bahan-bahan beralkohol atau bahan-bahan lain sehingga menjadi jenis minuman baru yang beralkohol.
25.Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL adalah pedagang yang menjalankan kegiatan usaha dagang dan jasa nonformal dalam jangka waktu tertentu dengan mempergunakan lahan Fasilitas Umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat usahanya, baik dengan menggunakan sarana atau perlengkapan yang mudah dipindahkan, dan/atau dibongkar pasang.
26.Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dan/atau menginap dalam jangka waktu tertentu bagi orang pribadi atau badan meliputi rumah penginapan dan rumah kos.
27.Rumah Penginapan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal yang dipungut sejumlah pembayaran untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan.
28.Rumah Kos adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal yang dapat dipungut sejumlah pembayaran untuk jangka waktu paling sedikit 1 (satu) bulan.
29.Penghuni Rumah Penginapan adalah seseorang atau beberapa orang yang diberi hak pemanfaatan rumah dan/ atau kamar beserta fasilitas Rumah Penginapan untuk ditempati sementara sebagai tempat tinggal.
30.Penghuni Rumah Kos adalah seseorang atau beberapa orang yang diberi hak pemanfaatan rumah dan/atau kamar beserta fasilitas Rumah Kos untuk ditempati sementara sebagai tempat tinggal.
31.Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh kepala daerah.
32.Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
33.Peningkatan Kapasitas Anggota Satlinmas yang selanjutnya disebut peningkatan kapasitas adalah peningkatan kemampuan dan keterampilan Anggota Satlinmas untuk melaksanakan tugas dan fungsinya melalui pengetahuan, keterampilan, pembentukan sikap dan perilaku serta kemampuan Anggota Satlinmas.
34.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.