Mengacu pada Pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa perubahan APBD dimungkinkan dapat dilakukan apabila : terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran {KUA), terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, ditemui keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, terjadinya keadaan darurat dan terjadi keadaan luar biasa. Memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan sampai dengan semester pertama Tahun Anggaran 2014 dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asurnsi dalam KUA - PPASTahun Anggaran 2014, meliputi penyesuaian standar satuan harga, perubahan asumsi ekonomi makro yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah, keadaan yang menyebabkan SILPA harus digunakan untuk tahun berjalan, penyesuaian sasaran dan hasil yang harus dicapai, perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, proyeksi belanja yang menjadi prioritas sesuai aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang serta adanya penjadwalan ulang beberapa kegiatan, maka dilakukan Perubahan APBDKota Surakarta Tahun Anggaran 2014. I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR f, TAHUN2014 TENTANG PERUBAHANANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH KOTASURAKARTATAHUNANGGARAN2014 TAMBAHANLEMBARANDAERAHKOTASURAKARTANOMOR !2~ II. PASALDEMI PASAL