1.Dinas Pendidikan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan, dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta urusan pemerintahan bidang pertanahan;
5.Dinas Sosial dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6.Satpol PP dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat pada sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
7.Dinas Pemadam Kebakaran dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat pada sub urusan kebakaran;
8.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak serta urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
9.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, urusan pemerintahan bidang pertanian, serta urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
10.Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
12.Dinas Perhubungan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
13.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, serta urusan pemerintahan bidang persandian;
14.Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi usaha kecil dan menengah serta urusan pemerintahan bidang perindustrian;
15.Dinas Tenaga Kerja dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan perizinan berusaha;
17.Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
18.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
19.Dinas Perdagangan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan; dan
20.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang pariwisata.