MEMUTUSKAN: WALIKOTASURAKARTA DAN DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KOTA SURAKARTA Dengan Persetujuan Bersama
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2 BAB 11 ... posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploi tasi.
7.Eksploitasi adalah tindakan dengan a tau tan pa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
8.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
9.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak dalam kandungan.
10.Korporasi adalah kumpulan orang dan/ a tau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
11.Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/ atau sosial yang diakibatkan tindak pidana Perdagangan Orang.
12.Saksi Korban adalah seorang saksi yang sekaligus sebagai Korban yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana Perdagangan Orang.
13.Preemtif adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada tingkat kebijakan dalam upaya mendukung rencana, program, dan kegiatan dalam rangka peningkatan pembangunan kualitas sumber daya manusia.
14.Preventif adalah upaya langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pencegahan perdagangan orang melalui pengawasan, perizinan, pembinaan dan pengendalian.
15.Penanganan Korban Perdagangan Orang adalah upaya terpadu yang dilakukan untuk penyelamatan, penampungan, pendampingan dan pelaporan.
16.Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. 1 7. Reintegrasi Sosial adalah penyatuan kembali saksi dan/ a tau korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi saksi atau Korban.
18.Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah satu unit kesatuan yang menyeleggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/ atau Korban tindak pidana Perdagangan Orang.
19.Rencana Aksi Daerah adalah rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan Karban Perdagangan Orang.
20.Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. 3