1.Daerah adalah Kota Surakarta.
2.Pernerintah Daerah adalah walikota sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah yang rnernirnpin pelaksanaan urusan pernerintahan yang rnenjadi kewenangan daerah otonorn.
3.Walikota adalah Walikota Surakarta.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pernbantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalarn penyelenggaraan urusan pernerintahan yang rnenjadi kewenangan daerah.
5.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang berternpat tinggal di Indonesia.
6.Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, perturnbuhan, persebaran, rnobilitas, penyebaran, kualitas dan kondisi kesejahteraan yang rnenyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agarna serta lingkungan penduduk seternpat.
7.Perkernbangan kependudukan dan pernbangunan keluarga adalah upaya terencana untuk rnewujudkan penduduk turnbuh seirnbang dan rnengernbangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk.
8.Perkernbangan kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.
9.Pernbangunan keluarga adalah upaya rnewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalarn lingkungan yang sehat.
10.Kuantitas penduduk adalah jurnlah penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah penduduk lahir, rnati, dan mobilitas penduduk.
11.Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalarn aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengernbangkan kemarnpuan dan menikrnati BABI KETENTUANUMUM Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKANDANPEMBANGUNANKELUARGA. kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak.
12.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
13.Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
14.Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
15.Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.
16.Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan terencana di segala bidang untuk menciptakan perbandingan ideal antara perkembangan kependudukan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengurangi kemampuan dan kebutuhan generasi mendatang, sehingga menunjang kehidupan bangsa.
17.Penduduk rentan adalah penduduk yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/ atau non fisiknya.
18.Proyeksi penduduk adalah suatu perhitungan ilmiah penduduk dimasa mendatang berdasarkan asumsi-asumsi komponen pertumbuhan penduduk pada tingkat tertentu, yang hasilnya akan menunjukkan karakteristik penduduk, kelahiran, kematian dan migrasi.
19.Pemberdayaan Keluarga adalah proses peningkatan dan pemantapan motivasi, kemampuan dan fungsi keluarga yang dilakukan secara terencana, terarah, sistematis, dan berlanjut melalui bimbingan, konsultasi, perlindungan, advokasi, pelembagaan keluarga dalam rangka memperkuat peran sosial keluarga.