Peraturan Daerah 1Il1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Tahun makro turut dikoreksiekonomi daerah perubahan asumsi dalam Perubahan APBD kebijakan dan I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENT ANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN2021 Berdasarkan Pasal 132 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan Perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA. Perubahan APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan Perubahan APBD sebagaimana dimaksud, berpedoman pada perubahan RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. APBD merniliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 berpedoman pada hasil evaluasi semester pertama RKPD Tahun 2021 yang telah dirumuskan dalam Perubahan Arab Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 serta struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Adapun prioritas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 pada penanganan pandemi COVID-19 berdasarkan situasi pandemi hasil asesmen yang berdampak pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mencakup penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi. Perubahan TAMBAHAN LEMBARANDAERAHKOTASURAKARTA NOMOR 118