1.Daerah adalah Kota Surakarta.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Surakarta.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahanan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
5.Perempuan adalah seseorang yang berjenis kelamin perempuan mulai dari bayi, remaja, dewasa sampai dengan lansia, yang telah diakui oleh hukum.
6.Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh lembaga yang sesuai dengan peraturan perundang undangan.
7.Pelindungan Perempuan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan/atau pihak lain yang ditujukan untuk melindungi perempuan dari tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.
8.Pemberdayaan Perempuan adalah upaya untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya ekonomi, politik, sosial, budaya agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri serta terbebas dari tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
9.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
10.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial.
11.Kekerasan adalah setiap tindakan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, mental, psikologis, termasuk intimidasi, pengusiran paksa, ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, penelantaran serta menghalangi kemampuan untuk menikmati semua hak dan kebebasannya.
12.Kekerasan Terhadap Perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan baik secara fisik, psikis, seksual, ekonomi sosial dan diskriminasi, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi. setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual dan psikologis termasuk tindakan tertentu perampasan kemerdekaan secara sewenang- wenang baik yang terjadi diranah privat atau publik.
13.Kekerasan Berbasis Gender Online yang selanjutnya disingkat KBGO adalah kekerasan yang terjadi melalui media digital atau platform online yang menargetkan perempuan, meliputi: komentar atau pesan yang bersifat menghina, merendahkan, atau meremehkan Perempuan, pesan atau komentar yang mengancam akan melakukan kekerasan fisik atau seksual terhadap Perempuan, menyebarluaskan informasi pribadi korban (seperti alamat, nomor telepon, atau identitas lainnya) tanpa izin dengan tujuan mengintimidasi atau merugikan korban, pemerasan yang melibatkan ancaman untuk menyebarkan gambar atau video intim korban kecuali korban memenuhi tuntutan pelaku, menyebarkan foto atau video pribadi yang bersifat intim tanpa persetujuan dari perempuan yang ada dalam konten tersebut, penggunaan teknologi untuk menguntit atau mengawasi korban secara terus- menerus, sering kali dengan tujuan menakut-nakuti atau mengendalikan korban, dan mengubah gambar atau video perempuan secara digital untuk tujuan menghina, mempermalukan, atau mengeksploitasi secara seksual.
14.Kekerasan Ekonomi adalah bentuk kekerasan di mana pelaku mengontrol, memanipulasi, atau membatasi akses korban terhadap sumber daya ekonomi dengan tujuan mengendalikan dan mendominasi korban, meliputi perbuatan: mengambil alih kendali penuh atas pendapatan korban, termasuk gaji, tabungan, atau bantuan keuangan lain yang diterima korban, membatasi atau melarang korban untuk memiliki atau menggunakan uang, sehingga korban bergantung sepenuhnya pada pelaku untuk kebutuhan finansial, melarang atau menghalangi korban untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan dengan tujuan membatasi kemandirian finansial korban, menggunakan aset atau harta korban untuk keuntungan pribadi atau merusak aset tersebut sebagai bentuk hukuman, dan membuat semua keputusan finansial tanpa melibatkan korban, sehingga korban tidak memiliki kendali atas keuangan rumah tangga.
15.Kekerasan Fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan atau menyebabkan kematian.
16.Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis lainnya pada seseorang.
17.Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan berupa perkosaan, perbuatan cabul, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik, perbuatan melanggar kesulilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya yang secara tegas disebut sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
19.Rumah Tangga adalah suami, istri, anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinanan, persusuan, pengasuhan, dan perwakilan perwalian, dan/atau pekerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
20.Korban adalah perempuan yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan dan kerentanan hidup.
21.Hak Perempuan adalah seperangkat hak yang melekat pada diri seorang perempuan atau kelompok orang untuk tidak mengalami diskriminasi, kesengsaraan atau penderitaan baik secara langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh aparat negara atau oleh negara atau oleh aparat pemerintah daerah atau orang perorangan yang merupakan hak kodrati yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
22.Pencegahan adalah segala upaya untuk mencegah tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan dan keberulangan terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap korban.
23.Pelayanan adalah segala upaya dan tindakan untuk memenuhi hak perempuan korban kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan yang meliputi pelayanan pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan dan penegakan hukum, pemulangan, reintegrasi sosial, dan restitusi.
24.Pemulihan Korban adalah segala upaya dan tindakan penguatan kemampuan perempuan korban kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi secara fisik, psikis, hukum, sosial, politik dan ekonomi sehingga mendapatkan kehidupan yang bermartabat dan Sejahtera.
25.Pelayanan Terpadu adalah penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multi aspek, lintas fungsi dan sektor bagi korban, warga korban, dan/atau saksi tindak pidana kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
26.Pengaduan adalah serangkaian tindakan pelaporan yang dilakukan oleh korban dan/atau pendamping kepada penyelenggara Pusat Pelayanan Terpadu untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak kekerasan terhadap korban kekerasan.
27.Rehabilitasi Kesehatan adalah pemulihan korban kekerasan dari gangguan kesehatan yang dideritanya.
28.Rehabilitasi Sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan kondisi psikis dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
29.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping, aparat penegak hukum yang meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk korban kekerasan.
30.Pemulangan adalah upaya mengembalikan korban kekerasan dari wilayah penerima/terjadinya kekerasan ke wilayah asal atau pihak keluarga.
31.Reintegrasi Sosial adalah upaya untuk menyatukan kembali korban kekerasan kepada keluarga, masyarakat, lembaga atau lingkungan sosial lainnya yang dapat memberikan perlindungan.
32.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan masalah lainnya.
33.Penampungan Sementara adalah fungsi layanan untuk menyediakan atau memberikan akses tempat pelindungan sementara yang mengutamakan keamanan dan keselamatan, serta fasilitas sandang, pangan, dan pendukung kebutuhan penerima manfaat.
34.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah langkah-langkah standar yang harus dilakukan dalam melindungi korban mulai dari pengaduan/identifikasi, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, layanan hukum sampai dengan pemulangan dan reintegrasi sosial saksi dan/atau korban.