Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 12 Agustus 2025 WALI KOTA SURAKARTA, ttd RESPATI ACHMAD ARDIANTO Diundangkan di Surakarta pada tanggal 12 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, ttd BUDI MURTONO LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2025 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH (7-59/2025) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SURAKARTA, YENI APRILIAWATI PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN I. UMUM Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang tidak mengamanatkan pengaturan Lembaga Kemasyarakatan dalam Peraturan Daerah maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Surakarta sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. II. PASAL DEMI PASAL