Dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah untuk meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Daerah ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat, memperkuat struktur permodalan, meningkatkan kinerja dan pengembangan Perusahaan Daerah di bidang Perbankan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dan memenuhi sebagian modal dasar sesuai kewajiban Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kota Surakarta perlu menambah penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat I. UMUM PENYERTAANMODALPEMERINTAHDAERAH PADAPERUSAHAANDAERAHBANKPERKREDITANRAKYAT BANKSOW TENTANG NOMOR S TAHUN ~0\? PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA ATAS PENJELASAN Total nilai tanah dan bangunan sebesar Rp. 5.075.448.000,- (lima milyar tujuh puluh lima juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dibulatkan menjadi Rp. 5.075.000.000,- Ayat (1) l