Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 23 Desember 2020 WALIKOTA SURAKARTA, ttd FX. HADI RUDYATMO Diundangkan di Surakarta pada tanggal 23 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, ttd AHYANI LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA, PROVINSI JAWA TENGAH (8-356/2020) PENJELASAN PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH TAMAN SATWA TARU JURUG SURAKARTA I. UMUM Penyertaan Modal Daerah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta merupakan penyertaan modal untuk menambah modal Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta. Penyertaan Modal Daerah tersebut didasarkan pada analisis kelayakan investasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Berdasar analisis kelayakan investasi tersebut ternyata telah ditentukan perencanaan penggunaan Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dalam perkembangannya ternyata terdapat beberapa perubahan pelaksanaan sehingga Penyertaan Modal Daerah tersebut tidak dimanfaatkan oleh Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta sehingga akan dikembalikan ke kas Daerah. Pengurangan Penyertaan Modal Daerah tersebut membawa konsekuansi pada pengurangan Penyertaan Modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah sehingga perlu dirumuskan pula pengembalian Penyertaan Modal tersebut dalam Peraturan Daerah tentang Pengurangan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta. Peraturan Daerah ini memuat penetapan pengurangan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta juga mengubah jumlah total Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta. II. PASAL DEMI PASAL