Uraian lebih lanjut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a.Lampiran I : laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2022 terdiri atas;
1.Lampiran I.1 : ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
2.Lampiran I.2
3.Lampiran I.3 : : ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
4.Lampiran I.4 : rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan sub kegiatan;
b.Lampiran II : laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.Lampiran III : laporan operasional;
d.Lampiran IV : laporan perubahan ekuitas;
e.Lampiran V : neraca;
f.Lampiran VI : laporan arus kas; g. h. i. j. k. l. m. n. o. p. q. r. s. t. Lampiran VII Lampiran VIII Lampiran IX Lampiran X Lampiran XI Lampiran XII Lampiran XIII Lampiran XIV Lampiran XV Lampiran XVI Lampiran XVII Lampiran XVIII Lampiran XIX Lampiran XX
1.Lampiran XX.1
2.Lampiran XX.2 : : : : : : : : : : : : : : : : : catatan atas laporan keuangan; daftar rekapitulasi piutang daerah; daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih; daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; daftar penyertaan modal (investasi) daerah; daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; daftar rekapitulasi aset tetap; daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan; daftar rekapitulasi aset lainnya; daftar dana cadangan daerah; daftar kewajiban jangka pendek; daftar kewajiban jangka panjang; daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir Tahun Anggaran 2022 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah terdiri atas; ikhtisar laporan keuangan (neraca) badan usaha milik daerah/perusahaan daerah; dan ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.