1.Daerah adalah Kota Surakarta.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan KETENTUAN UMUM Menetapkan MEMUTUSKAN: WALIKOTA SURAKARTA dengan ... Dan DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH KOTA SURAKARTA Dengan Persetujuan Bersama
7.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 ten tang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor130 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5296); Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3 dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang merrumpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintah Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
6.Walikota adalah Walikota Surakarta.
7.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
8.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/ a tau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
9.Hewan Peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
10.Setiap Orang adalah orang perseorangan a tau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Masyarakat.
11.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan pelindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk Hewan, kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan
12.Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan marrusra.
13.Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk ... 4 untuk melindungi Hewan dari perlakuan Setiap Orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.
14.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia indukan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan prasarana.
15.Alat dan Mesin Kesehatan Hewan adalah peralatan kedokteran Hewan yang disiapkan dan digunakan untuk Hewan sebagai alat bantu dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
16.Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.
17.Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
18.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, produk Hewan, dan penyakit Hewan.
19.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah dan/ atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah untuk mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan dengan melibatkan keprofesionalan Dokter Hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengindentifikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.
20.Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran Hewan.
21.Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/ a tau telah diolah a tau di proses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/ atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kcmaslahatan marru sra.
22.Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme patogen.
23.Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara Hewan dan Hewan, Hewan dan manusia, serta Hewan dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara ... 5 yang ... udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia, atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jarnur.
24.Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/ a tau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/ atau bersifat zoonotik.
25.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari Hewan kepada manusia atau sebaliknya.
26.Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/ atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
27.Unit Usaha adalah suatu tempat untuk menjalankan kegiatan memproduksi, menangani, mengedarkan, menyimpan, menjual, menjajakan, memasukkan dan/ atau mengeluarkan Hewan dan Produk Hewan secara teratur dan terus menerus untuk tujuan komersial.
28.Higiene adalah seluruh kondisi atau tindakan untuk meningkatkan kesehatan.
29.Sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit dengan cara menghilangkan atau mengatur faktor-faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpindahan penyakit tersebut.
30.Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan Zoonosis prioritas, manajemen risiko, kesiagaan darurat, pemberantasan Zoonosis, dan partisipasi masyarakat dengan memperhatikan kesehatan lingkungan dan Kesejahteraan Hewan.
31.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan memelihara penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat Veteriner yang terkendali.
32.Pemotongan Hewan adalah serangkaian kegiatan di rumah potong Hewan yang meliputi penerimaan Hewan, pengistirahatan, pemeriksaan kesehatan Hewan sebelum di po tong, pemotongan/penyembelihan, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah Hewan dipotong, dengan memperhatikan Higiene dan Sanitasi, Kesejahteraan Hewan, serta kehalalan bagi yang di persyara tkan.
33.Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong Hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
34.Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis 6
47.Standar ... yang sah telah dipenuhinya persyaratan Higiene dan Sanitasi sebagai jaminan keamanan produk Hewan pada Unit Usaha produk Hewan.
35.Peredaran Produk Hewan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran produk Hewan yang diproduksi di Daerah atau asal Pemasukan dari Daerah kepada masyarakat, untuk tujuan komersial dan nonkomersial.
36.Pengujian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menguji keamanan dan mutu produk Hewan terhadap unsur bahaya (hazards) dan cemaran.
37.Standarisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak.
38.Sertifikasi Produk Hewan adalah serangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap Produk Hewan sebagai jaminan bahwa Produk Hewan telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi, dan keamanan Produk Hewan.
39.Registrasi adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh nomor registrasi Produk Hewan berupa pangan segar asal Hewan yang dikemas untuk diedarkan serta telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
40.Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Hewan dan Produk Hewan dari luar Daerah ke Daerah.
41.Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Hewan dan Produk Hewan keluar Daerah.
42.Sertifikat Veteriner adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner atau laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner terakreditasi untuk menyatakan Produk Hewan telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi serta keamanan Produk Hewan.
43.Pangan Olahan Asal Hewan adalah makanan atau minuman yang berasal dari Produk Hewan yang diproses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
44.Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah Dokter Hewan Berwenang yang telah mengikuti pelatihan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan ditugaskan sebagai Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner.
45.Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan dalam bidang pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
46.Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disingkat Puskeswan adalah pos kesehatan Hewan yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan Hewan. 7