Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal t3 SerteliNtr .2017 WALIKOTA SURAKARTA Diundangkan di Surakarta pada tanggal SoMtfiber ,2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA URAKARTA, BUDI YULISTIANTO LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2017 NOMOR aj NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA, PROVINSI JAWA TENGAH (9/2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR g TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 I. UMUM Berdasarkan Pasal 132 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan Perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA. Perubahan APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan Perubahan APBD sebagaimana dimaksud, berpedoman pada perubahan RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. APBD, Perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 berpedoman pada hasil evaluasi semester pertama RKPD Tahun 2017 yang telah dirumuskan dalam Perubahan Arah Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2017. Perubahan Kebijakan dan perubahan asumsi makro ekonomi daerah turut dikoreksi dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 seiring dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, regional dan daerah pada semester I Tahun 2017. Disamping itu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 230.633.010.036,26 yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 menjadi salah satu sumber pembiayaan daerah yang dimanfaatkan penggunaannya dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017. _2 II. PASAL DEMI PASAL