1.Daerah adalah Kota Surakarta.
2.Walikota adalah Walikota Surakarta.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Kota Surakarta sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan penyelengaraan sistem drainase Kota Surakarta.
7.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
8.Banjir adalah peristiwa meluapnya air sungai atau saluran drainase melebihi palung sungai atau saluran drainase yang terjadi pada daerah yang rendah dan tidak bisa terdrainasikan dengan ketinggian air melebihi 40 centimeter, mencakup area yang luas dan biasanya memiliki radius lebih dari 100 meter bisa lebih dari 24 jam.
9.Genangan adalah peristiwa meluapnya air sungai atau saluran drainase melebihi palung sungai atau saluran drainase yang terjadi pada daerah yang rendah dan tidak bisa terdrainasikan dengan ketinggian air kurang dari 40 centimeter, dengan luas area hanya terkonsentrasi di satu bagian saja, dan biasa mencakup area kurang dari 100 meter kurang dari 24 jam.
10.Drainase adalah prasarana yang berfungsi mengalirkan kelebihan air dari suatu kawasan ke badan air penerima.
11.Penyelengaraan Sistem Drainase adalah upaya merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengoperasikan, memelihara, memantau, dan mengevaluasi sistem fisik dan non fisik drainase perkotaan.
12.Drainase lokal adalah saluran awal yang melayani suatu kawasan kota tertentu, seperti komplek pemukiman, areal pasar, perkantoran, areal industri dan komersial.
13.Sistem Drainase adalah satu kesatuan sistem teknis dan non teknis dari prasarana dan sarana drainase.
14.Prasarana Drainase adalah lengkungan atau saluran air di permukaan atau di bawah tanah, baik yang terbentuk secara alami maupun dibuat oleh manusia, yang berfungsi menyalurkan kelebihan air dari suatu kawasan ke badan air penerima.
15.Sarana Drainase adalah Bangunan Pelengkap yang merupakan bangunan yang ikut mengatur dan mengendalikan sistem aliran air hujan agar aman dan mudah melewati jalan, belokan daerah curam, bangunan tersebut seperti gorong-gorong, pertemuan saluran, bangunan terjunan, jembatan, tali-tali air, pompa, pintu air.
16.Rencana Induk Sistem Drainase Kota Surakarta yang selanjutnya disebut Rencana Induk Sistem Drainase adalah perencanaan dasar drainase yang menyeluruh dan terarah yang mencakup perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah.
17.Tata Ruang Tata Wilayah adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta.
18.Penyelenggara Sistem Drainase Perkotaan adalah pemerintah, badan usaha, dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
19.Studi Kelayakan Sistem Drainase adalah suatu studi untuk mengukur tingkat kelayakan usulan pembangunan prasarana sarana dan Sistem Drainase suatu wilayah pelayanan ditinjau dari aspek teknis, ekonomi dan lingkungan.
20.Perencanaan Teknik Terinci Sistem Drainase adalah suatu perencanaan detail sarana prasarana Sistem Drainase sampai memenuhi syarat untuk dilaksanakan pembangunan sistem drainase.
21.Pelaksanaan Konstruksi adalah tahapan pembangunan fisik sistem drainase, dengan kegiatan mulai dari tahap persiapan kontruksi (pre-construction), pelaksanaan kontruksi (construction) dan ujicoba sistem (test commissioning).
22.Sumur Resapan adalah Prasarana Drainase yang berfungsi untuk meresapkan air hujan dari atap bangunan ke dalam tanah melalui lubang sumuran.
23.Kolam Tandon adalah Prasarana Drainase yang berfungsi untuk menampung air hujan agar dapat digunakan sebagai sumber air baku.
24.Kolam Retensi adalah Prasarana Drainase yang berfungsi menampung dan meresapkan air hujan di suatu wilayah.
25.Bangunan Pelengkap adalah bangunan air yang melengkapi sistem drainase berupa gorong-gorong, bangunan pertemuan, bangunan terjunan, siphon, talang, tali air/street inlet, pompa dan pintu air.
26.Sistem Polder adalah suatu sistem yang secara hidrologis terpisah dari sekelilingnya baik secara alamiah maupun buatan yang dilengkapi dengan tanggul, sistem drainase internal, pompa dan/atau waduk, serta pintu air.
27.Kabel Ducting adalah sebagai jaringan ducting (saluran) bawah tanah yang diperuntukkan bagi jaringan kabel fiber optic.
28.Operasi adalah kegiatan untuk menjalankan dan memfungsikan prasarana dan Sarana Drainase sesuai dengan maksud dan tujuannya.
29.Pemeliharaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin fungsi prasarana dan Sarana Drainase perkotaan sesuai dengan rencana.
30.Rehabilitasi adalah kegiatan untuk memperbaiki saluran dan sarana drainase lainnya termasuk bangunan pelengkapnya yang mengalami penurunan kondisi dan fungsi agar kinerjanya sesuai dengan perencanaan.
31.Pemantauan kegiatan adalah memantau kemajuan sebuah program/proyek/kegiatan agar tetap berjalan dalam prosedur yang telah ditetapkan.
32.Evaluasi adalah kegiatan untuk menilai, memperbaiki dan meningkatkan seberapa jauh sebuah proyek atau program kegiatan dapat berjalan secara efektif, efisien dan optimal seperti yang telah dirumuskan bersama.
33.Garis sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.