27.Petugas Rahasia Khusus adalah petugas reserse dan petugas intelijen yang melakukan tugas khusus diluar daerah domisilinya.
28.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas.
29.Dihapus.
30.Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas. 3 1 . Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
32.Peristiwa penting lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada Dinas, antara lain perubahan jenis kelamin. - 7
33.Kelahiranadalah peristiwa kemunculan atau pemisahan lengkap bayi dari ibunya yang ditandai setelah pemisahan tersebut bayi menunjukkan bukti bukti kehidupannya.
34.Lahir Mati adalah suatu kejadian dimana seseorang bayi pada saat dilahirkan telah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan dan lamanya dalam kandungan paling sedikit 28 (dua puluh delapan) mmggu.
35.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
36.Perceraian adalah putusnya perkawinan suami dan istri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
37.Pembatalan Perkawinan adalah penetapan batalnya perkawinan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
38.Pembatalan Perceraian adalah penetapan batalnya perceraian sesuai dengan peraturan perundang undangan.
39.Kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat manapun setelah kelahiran hidup terjadi. 39a. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
40.Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut. 4 1 . Pengesahan Anak adalah pengesahan status hukum $ # . seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan yang ? sah, menjadi anak sah sepasang suami istri.
42.Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan.
43.Perubahan nama adalah bertambah, berkurang atau bergantinya nama seseorang dalam akta kelahiran yang ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
44.Perubahan kewarganegaraan adalah perubahan status kewarganegaraan dari seorang Warga Negara Indonesia menjadi WNA atau seorang WNA menjadi Warga Negara Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
45.Pengukuhan Surat Keterangan Pengangkatan Anak 1 adalah pencatatan pengangkatan anak di luar Wilayah ~ Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Buku Pelaporan Peristiwa Penting dan pemberian stempel pada dokumen kependudukan tersebut.
46.Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
47.Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
48.Sistem lnformasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan ditingkat Penyelenggara dan lnstansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
49.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
50.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/ atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 5 1 . Dokumen Identitas Lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain Dokumen Kependudukan.
52.Data Center adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggara Kota yang menghimpun data kependudukan dinas.
53.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Dinas untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
54.Pengguna Data Pribadi adalah lnstansi Pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
55.Verifikasi adalah proses pengecekan persyaratan yang harus dibawa/ dimiliki oleh penduduk untuk mengurus dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
56.Validasi adalah proses pencocokan kebenaran data yang diisi oleh penduduk di setiap formulir permohonan dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
57.Harl adalah hari kerja.
58.Akta Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut akta adalah dokumen yang memuat catatan otentik basil pencatatan sipil yang disimpan oleh Dinas.
59.Kutipan Akta adalah catatan pokok yang dikutip dari akta pencatatan sipil yang diberikan kepada yang bersangkutan sebagai alat bukti pencatatan sipil.
60.Catatan Pinggir adalah catatan yang diterbitkan dalam akta atau lrutipan akta karena terjadi perubahan, perbaikan atau penambahan isi akta.
2.KetentuanPasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: