1.Daerah adalah Kota Tangerang Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. - 4–
3.Walikota adalah Walikota Tangerang Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
7.Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau menghisap rokok maupun produk tembakau.
8.Perokok Aktif adalah setiap orang yang secara langsung menghisap asap rokok dari rokoknya yang sedang dibakar.
9.Perokok Pasif adalah setiap orang yang tidak langsung atau terpaksa menghisap asap rokok dari perokok aktif.
10.Kawasan Tanpa Rokokyang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
11.Tempat Khusus Untuk Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR.
12.Iklan Rokok adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan rokok yang ditawarkan.
13.Promosi Rokok adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu produk tembakau untuk menarik minat beli konsumen terhadap rokok yang akan dan sedang diperdagangkan.
14.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
15.Tempat Proses Belajar Mengajar adalah gedung yang digunakan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan. - 5–
16.Tempat Anak Bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan bermain anak-anak.
17.Tempat Ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
18.Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara biasanya dengan kompensasi.
19.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
20.Tempat Umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama- sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat.
21.Pimpinan adalah seseorang yang mempunyai tugas dan wewenang sebagai kepala dan/atau penanggungjawab atas sebuah tempat/badan/organisasi atau ruangan kegiatan.
22.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan lainnya.
23.Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
24.Satuan tugas Kawasan Tanpa Rokok selanjutnya disebut Satgas adalah wadah koordinasi untuk meningkatkan sinergisme pelaksanaan KTR.
25.Peran Serta Masyarakat adalah partisipasi masyarakat yang meliputi perorangan, badan hukum, atau badan usaha termasuk produsen, importer, lembaga atau organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam upaya mewujudkan perlindungan masyarakat bukan perokok. - 6–