1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum;
4.Dinas Bangunan dan Penataan Ruang tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penataan Ruang dan sub urusan Bangunan Gedung;
5.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta bidang Pertanahan;
6.Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
7.Dinas Lingkungan Hidup tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
8.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
9.Dinas Perhubungan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
10.Dinas Komunikasi dan Informatika tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, bidang Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
11.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
12.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
13.Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan, bidang Pertanian dan bidang Perikanan;
14.Dinas Perindustrian dan Perdagangan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan bidang Perdagangan.
15.Dinas Pemuda dan Olahraga tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemuda dan Olahraga;
16.Dinas Sosial tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
17.Dinas Ketenagakerjaan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi;
18.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada sub urusan Kebakaran;
19.Dinas Pariwisata tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
20.Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan; dan
21.Satuan Polisi Pamong Praja tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.