1.Daerah adalah Kota Tangerang Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
4.Walikota adalah Walikota Tangerang Selatan.
5.Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Tangerang Selatan
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.
7.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan tugas penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang ada.
10.Pembangunan Daerah adalah upaya terencana dalam mencapai tujuan bernegara yang dilaksanakan oleh semua komponen pelaku pembangunan daerah.
11.Pelaku pembangunan daerah adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dan masyarakat.
12.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disebut RPJPD Kota Tangerang Selatan adalah dokumen perencanaan pembangunan Kota Tangerang Selatanuntuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025, yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Kota Tangerang Selatan.
13.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016-2021 yang selanjutnya disebut RPJMD Kota Tangerang Selatan adalah rencana pembangunan daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
14.Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah rencana pembangunan tahunan daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
15.Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan yang selanjutnya disebut RTRW Kota adalah hasil perencanaan tataruang wilayah yang mengatur struktur dan pola ruang Kota Tangerang Selatan.
16.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
17.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
18.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
19.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
20.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
21.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
22.Program adalah penjabaran kebijakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumberdaya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi.
23.Indikator Kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan.
25.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan.