1.Daerah adalah Kota Tangerang Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Tangerang Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. PARAF HIRARKI PARAF HIRARKI ASISTEN ADMINISTRASI UMUM DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT : WAKIL WALIKOTA : KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA : SEKRETARIS DAERAH : PARAF KOORDINASI HARMONISASI DAN SINKRONISASI KEPALA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA : KASUBAG PPHD : ANALIS PRODUK HUKUM DAERAH :
6.Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun.
7.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
8.Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
9.Pelaku Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, dan bentuk badan lainnya melakukan usaha secara tetap.
10.Pembangunan Kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan Kepemudaan.
11.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
12.Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
13.Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
14.Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
15.Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilam dan kemandirian berusaha.
16.Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah.
17.Fasilitasi adalah dukungan dari Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dalam membantu dan/atau memudahkan penyelenggaraan program dan/atau kegiatan Kepemudaan. PARAF HIRARKI PARAF HIRARKI ASISTEN ADMINISTRASI UMUM DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT : WAKIL WALIKOTA : KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA : SEKRETARIS DAERAH : PARAF KOORDINASI HARMONISASI DAN SINKRONISASI KEPALA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA : KASUBAG PPHD : ANALIS PRODUK HUKUM DAERAH :
18.Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
19.Pencatatan adalah proses pencatatan terhadap keberadaan Organisasi Kepemudaan dengan diberikan surat keterangan terdaftar Organisasi Kepemudaan sebagai pengakuan legalitas keberadaan Organisasi Kepemudaan di Kota Tangerang Selatan.
20.Prasarana adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.
21.Sarana adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.
22.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang Kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.
23.Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Kepemudaan.
24.Wirausaha Muda Pemula adalah wirausaha muda yang sedang merintis usahanya menuju wirausaha muda yang mandiri.