Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2022 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH I. UMUM Pelaksanaan otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengelola daerah masing-masing. Sebagai administrator penuh, masing-masing daerah harus bertindak efektif dan efisien agar pengelolaan daerahnya lebih terfokus dan mencapai sasaran yang telah ditentukan. Untuk itu daerah harus membentuk Perangkat Daerah berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan daerah, begitu pula dalam pembentukan Perangkat Daerah harus mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan potensi dan karakteristik daerah melalui pemetaan urusan pemerintahan. Pada Tahun 2016 Pemerintah Daerah telah melakukan pemetaan urusan dengan menghasilkan tipe Perangkat Daerah dimana pembentukan struktur merupakan pelaksanaan urusan di dalam organisasi. Selanjutnya, setelah dipahami mengenai kebutuhan kelembagaan ini, kemudian ditentukan bentuk kelembagaan yang mewadahi berbagai urusan pemerintahan tersebut, termasuk di dalamnya kebutuhan terhadap model organisasi yang menanganinya, menyikapi hal tersebut serta memperhatikan dinamika kebutuhan organisasi, maka perlu dilakukan penataan kelembagaan yang berpedoman dari peraturan dari kementerian dan lembaga yang membidang urusan Pemerintahan. Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pedoman nomenklatur Perangkat Daerah di Kabupaten/Kota, beberapa pasal pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan antara lain penyesuaian nomenklatur beberapa Perangkat Daerah, serta penghapusan pengaturan Perangkat Daerah Kesatuan Bangsa dan Politik serta Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan sebagai wujud kepatuhan Daerah dalam melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan prinsip tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses sesuai amanat peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1