1.Daerah adalah Kota Tangerang Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang Selatan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan perhubungan.
6.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7.Gubernur adalah Gubernur Banten.
8.Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
9.Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau Ruang Kegiatan yang dihubungkan oleh ruang Lalu Lintas sehingga membentuk satu kesatuan sistem jaringan transportasi kota untuk keperluan penyelenggraan Lalu Lintas dan Angkutan.
10.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
11.Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
12.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
13.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
14.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel.
15.Jalan Kota adalah Jalan umum dalam sistem jaringan Jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota, serta menghubungkan Jalan poros desa dalam wilayah kota.
16.Trotoar adalah bagian dari Jalan yang diperuntukan bagi pejalan kaki.
17.Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
18.Pulau Lalu Lintas adalah bagian Jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dapat berupa Marka Jalan atau bagian Jalan yang ditinggikan.
19.Ruang Kegiatan adalah berupa kawasan permukiman, industri, pertambangan, pertanian, kehutanan, perkantoran, perdagangan, pariwisata, dan tempat lain yang berfungsi sebagai kawasan tertentu.
20.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda Angkutan.
21.Parkir adalah keadaan Kendaraan Berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
22.Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
23.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
24.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau diatas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi Daerah kepentingan Lalu Lintas.
25.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
26.Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa Angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor umum.
27.Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
28.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
29.Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
30.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ukuran minimal pelayanan yang wajib dipenuhi oleh penyedia dalam memberikan pelayanan kepada Pengguna Jasa.
31.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
32.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
33.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di Jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan tidak bermotor.
34.Kendaraan Bermotor adalah Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.
35.Taksi adalah Kendaraan umum dengan jenis mobil Penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer.
36.Kendaraan Khusus adalah Kendaraan Bermotor selain daripada Kendaraan Bermotor untuk Penumpang dan Kendaraan Bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
37.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
38.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
39.Uji Berkala adalah pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di Jalan.
40.Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor umum untuk pelayanan jasa Angkutan orang dengan mobil Penumpang atau mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis Kendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.
41.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan Angkutan orang.
42.Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
43.Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan Angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
44.Badan Usaha adalah Badan Usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
45.Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak Lalu Lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Andalalin.
46.Perlintasan Sebidang adalah perpotongan antara Jalan dengan jalur kereta api.
47.Nomor Jalur Perlintasan Langsung selanjutnya disebut Nomor JPL adalah identitas bagi Perlintasan Sebidang yang sudah memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan serta sudah dikelola oleh Pemerintah Daerah, Badan Usaha/lembaga, dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian.
48.Kawasan Berorientasi Angkutan Umum Massal atau Transit Oriented Development yang selanjutnya disingkat TOD adalah kawasan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang sebagai kawasan terpusat pada integrasi inter dan antarmoda yang berada pada radius 400m (empat ratus meter) sampai dengan 800m (delapan ratus meter) dari Simpul Angkutan umum massal (Terminal atau stasiun) yang memiliki fungsi pemanfaatan ruang campuran, padat dengan intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga tinggi.
49.Sistem Manajemen Transportasi Cerdas adalah proses teknologi informasi, elektronika, dan telekomunikasi yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pengawasan layanan transportasi Jalan yang efektif dan efisien.
50.Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.