1.Daerah adalah Kota Tangerang Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Tangerang Selatan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang komunikasi dan informatika.
6.Komunikasi adalah penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik.
7.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
8.Informasi Publik adalah informasi terkait dengan kepentingan warga negara yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Perangkat Daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
9.Informatika adalah pemanfaatan perangkat-perangkat berkemampuan komputasi dalam pengelolaan informasi, termasuk dalam pemrosesan, pengarsipan dan penyebaran informasi.
10.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
11.Media Komunikasi Publik adalah saluran informasi yang digunakan dalam proses Komunikasi Publik baik secara langsung maupun tidak langsung.
12.Penyelenggaraan Komunikasi adalah kegiatan penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik.
13.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
14.Subdomain adalah domain standard yang tidak berdiri sendiri. Subdomain merupakan bagian tambahan dari nama domain.
15.E-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam proses manajemen pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
16.Pengelolaan adalah proses pengawasan pada semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan pencapaian tujuan.
17.Menara Telekomunikasi adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang disain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaan telekomunikasi.
18.Cell Planning atau Lokasi Persebaran Menara adalah wilayah yang terdiri dari titik-titik lokasi yang telah ditentukan untuk pembangunan menara telekomunikasi bersama.
19.Serat Optik adalah sejenis media dengan karakteristik khusus yang mampu menghantarkan data melalui gelombang frekuensi dengan kapasitas yang sangat besar.
20.Warung Internet adalah penyelenggara jasa yang atas dasar kesepakatan usaha menjual kembali jasa multimedia.