1.Daerah adalah Kota Tangerang Selatan.
2.Walikota adalah Walikota Tangerang Selatan.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan.
6.Dinas adalah perangkat daerah yang berwenang melaksanakan tugas di bidang persampahan.
7.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang mempunyai kewenangan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan.
8.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
9.Sampah Spesifik adalah Sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
10.Sampah Rumah Tangga adalah Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan Sampah Spesifik.
11.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah yang memiliki sifat dan karakteristik seperti Sampah rumah tangga tetapi tidak berasal dari rumah tangga.
12.Sumber Sampah adalah asal timbulan Sampah. 5
13.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
14.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
15.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan Sampah di tempat pemrosesan akhir Sampah.
16.Pihak Lain adalah Instansi atau Badan Usaha dan/atau perseorangan yang berada diluar Organisasi Pemerintah Daerah antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Usaha Koperasi, swasta nasional dan atau swasta asing yang tunduk pada Hukum Indonesia.
17.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, firma, kongsi, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan usaha tetap.
18.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau Badan hukum.
19.Masyarakat adalah semua Orang yang secara alami dan hukum memiliki hak dan kewajiban atau menjadi subyek hukum.
20.Pelaku Usaha adalah setiap Orang perseorangan atau Badan usaha, baik berbentuk Badan hukum maupun tidak berbadan hukum yang didirikan dan tunduk pada hukum Indonesia serta berkedudukan atau melakukan kegiatan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri atau bersama-sama melakukan kegiatan usaha di wilayah Kota Tangerang Selatan.
21.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 6
22.Fasilitas Umum adalah lahan, bangunan dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk dipergunakan oleh Masyarakat secara luas.
23.Tempat Penampungan Sementara selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang pengolahan, dan/atau tempat pengolahan Sampah terpadu.
24.Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disingkat TPS 3R, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
25.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST, adalah tempat dilaksanakanya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah.
26.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA, adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan.
27.Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang selanjutnya disingkat PLTSa adalah Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang memenuhi baku mutu sesuaidengan ketentuan perundang-undangan dan dapat mengurangi volume Sampah secara signifikan serta teruji.
28.Sampah Plastik adalah Sampah yang mengandung senyawa polimer.
2.Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf j, sehingga berbunyi sebagai berikut: