1.Daerah adalah Kota Tangerang Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Tangerang Selatan.
4.Dinas Sosial yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan.
5.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
6.Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
7.Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang Kesejahteraan Sosial.
8.Penyuluh Sosial adalah seseorang yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan di bidang penyuluhan sosial.
9.Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang kegiatan sosial bukan di instansi sosial pemerintah, Pemerintah Daerah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
10.Pelaku Penyelenggara Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah individu, kelompok, lembaga Kesejahteraan Sosial, masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan Kesejahteraan Sosial.
11.Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan terhadap individu, keluarga, maupun masyarakat yang membutuhkan atau mengalami permasalahan sosial baik yang bersifat pencegahan, pengembangan, maupun rehabilitasi guna mengatasi permasalahan yang dihadapi dan/atau memenuhi kebutuhan secara memadai sehingga mereka mampu menjalankan fungsi sosial secara memadai.
12.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
13.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
14.Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
15.Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
16.Bantuan Sosial adalah bantuan yang bersifat tidak tetap atau sementara dan diberikan dalam jangka waktu tertentu kepada warga yang menghadapi risiko guncangan dan kerentanan sosial agar dapat meningkatkan taraf kesejahteraan hidupnya dan mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar baik jasmani, rohani, maupun sosial.
17.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perorangan, keluarga, atau kelompok masyarakat yang sedang mengalami hambatan sosial, moral, dan material baik yang berasal dari dalam maupun dari luar dirinya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan minimum baik jasmani, rohani, maupun sosial.
18.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami- istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
19.Fungsi Sosial adalah kemampuan orang perorang, Keluarga dan/atau kelompok masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sebagai makhluk individu dan sosial sesuai dengan norma yang berlaku.
20.Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah potensi sumber daya alam, Sumber Daya Manusia, Lembaga Pemerintah, lembaga swasta maupun lembaga lainnya, dan kemasyarakatan yang dapat dimanfaatkan untuk usaha Kesejahteraan Sosial.
21.Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
22.Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut LK3 adalah unit pelayanan sosial terpadu yang melaksanakan penanganan masalah psikososial Keluarga untuk mewujudkan ketahanan Keluarga.