1.Daerah adalah Kota Tangerang Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Tangerang Selatan.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan.
6.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar Peserta Didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
7.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
8.Sekolah adalah sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama,
9.Taman Kanak-kanak Pembina yang selanjutnya disebut TK Pembina, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
10.Sekolah Dasar Negeri yang selanjutnya disingkat SDN adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
11.Sekolah Menengah Pertama Negeri yang selanjutnya disingkat SMPN adalah salah satu bentuk satuan pendidikan fomal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
12.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan
13.Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah kegiatan penerimaan calon Peserta Didik baru yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada TK Pembina, SDN dan SMPN.
14.Sistem Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Daring adalah rangkaian proses PPDB mulai dari pendaftaran hingga proses seleksi dengan menggunakan sistem berbasis data terpusat yang dipublikasikan secara online.
15.Luar jaringan yang selanjutnya disebut Luring adalah rangkaian proses PPDB mulai dari pendaftaran hingga proses seleksi secara manual.
16.Zonasi adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang mengatur calon Peserta Didik untuk mengikuti proses PPDB berdasarkan kriteria kelurahan terdekat dengan satuan pendidikan dan/atau akses transportasi.
17.Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi Peserta Didik yang dilakuakn Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
18.Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu Sekolah.
19.Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.