1.Daerah adalah Kota Tangerang Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Tangerang Selatan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemakaman dan pengabuan Jenazah.
6.Jenazah adalah jasad manusia yang telah meninggal dunia secara medis.
7.Pemakaman adalah serangkaian proses penguburan Jenazah yang meliputi kegiatan administrasi dan pengaturan lokasi makam untuk Jenazah.
8.Pengabuan Jenazah adalah praktik penghilangan Jenazah atau kerangka Jenazah dengan cara membakarnya.
9.Taman Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan Pemakaman Jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
10.Taman Pemakaman Bukan Umum yang selanjutnya disingkat TPBU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan Pemakaman Jenazah yang berasal dari Wakaf dan dikelola oleh masyarakat, lembaga sosial, atau Lembaga Keagamaan yang tidak bersifat komersil.
11.Taman Pemakaman Khusus yang selanjutnya disingkat TPK adalah areal tanah yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah untuk taman Pemakaman dengan mempertimbangkan faktor sejarah dan kebudayaan yang mempunyai arti khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Taman Pemakaman Komersial yang selanjutnya disebut TPKom adalah areal Pemakaman umum yang disediakan oleh Badan Usaha dan dikelola secara komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
13.Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
14.Rumah Duka adalah tempat penitipan Jenazah atau kerangka Jenazah sementara menunggu pelaksanaan Pemakaman dan/atau pembakaran Jenazah.
15.Tempat Pengabuan Jenazah adalah tempat pembakaran Jenazah atau kerangka Jenazah, dan/atau penyimpanan abu Jenazah.
16.Petak Makam adalah luas tanah makam yang digunakan untuk memakamkan Jenazah.
17.Izin Penggunaan Petak Makam yang selanjutnya disingkat IPPM adalah izin untuk menggunakan Petak Makam TPU sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
18.Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
19.Pengembang adalah perorangan dan/atau badan hukum yang melakukan kegiatan pengadaan dan/atau pengolahan tanah, bangunan, prasarana, dan Sarana Perumahan atau rumah susun dengan maksud dijual atau disewakan.
20.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, yang dilengkapi dengan prasarana, Sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
21.Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
22.Lembaga Sosial adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang tidak berorientasi keuntungan.
23.Lembaga Keagamaan adalah organisasi non pemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga Negara Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.
24.Badan Usaha adalah kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat.