a.memasang portal atau pintu untuk menutup jalan umum kecuali atas izin Wali Kota;
b.mendirikan bangunan dan/atau berjualan di jalur hijau, taman, atau fasilitas umum serta mengakibatkan terganggunya fungsi jalan kota;
c.membuang dan/atau membakar sampah di jalan, pinggir jalan, jalur hijau, taman, atau fasilitas umum lainnya;
d.mencoret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, halte, tiang listrik, pohon, dan fasilitas umum lainnya;
e.membuang sampah, limbah domestik, limbah industri, limbah rumah sakit, limbah jasa penyedotan tinja, dan limbah bahan berbahaya dan beracun ke sungai, situ, kolam, tandon, dan saluran drainase;
f.memasang atau menempatkan kabel/pipa di bawah atau melintasi saluran sungai serta di dalam kawasan situ, waduk/bendungan, dan danau serta membuat keramba, kolam jaring ikan, jaring apung di sungai, situ, atau tandon;
g.menyediakan tempat dan fasilitas yang mengarah kepada perlakuan asusila;
h.berdagang menggunakan kendaraan/sarana bergerak di tempat- tempat larangan parkir, pemberhentian sementara, atau trotoar;
i.membagikan selembaran atau melakukan usaha-usaha tertentu dengan unsur paksaan mengharapkan imbalan;
j.melakukan usaha pengumpulan, penampungan barang- barang bekas, dan mendirikan tempat kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran serta mengganggu ketertiban umum;
k.melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah tanpa memiliki izin;
l.melakukan pengupasan muka tanah, atau merubah muka tanah, kecuali sudah melalui proses kajian lingkungan hidup dan mendapat izin dari pejabat yang berwenang;
m.membuat, menjual, menyalakan, dan menyimpan kembang api, petasan dan sejenisnya, selain dalam rangka untuk kegiatan adat/budaya;
n.melakukan kegiatan usaha hiburan melebihi jam operasional yang telah ditetapkan oleh Wali Kota:
o.memasang, menempel, dan menggantungkan iklan reklame dan gambar sejenisnya tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan/atau memasang, menempel dan menggantungkan iklan, reklame, dan gambar sejenisnya yang melanggar tata krama kesopanan baik adat dan agama serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
p.beraktifitas sebagai gelandangan, pengemis, pengamen, pedagang asongan, manusia silver, manusia robot, manusia gerobak, badut, punk, dan pengelap mobil dan/atau sejenisnya;
q.mengoordinasi untuk menjadi gelandangan, pengemis, pengamen, pedagang asongan, manusia silver, manusia robot, manusia gerobak, badut, punk, dan pengelap mobil dan/atau sejenisnya;
r.bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalur hijau, taman, fasilitas, dan tempat umum;
s.menghalangi pelaksanaan penertiban praktik asusila dan/atau prostitusi dan praktik perjudian;
t.menyediakan, menyelenggarakan, dan/atau melakukan segala bentuk kegiatan perjudian;
u.mabuk-mabukan minuman beralkohol di tempat umum;
v.menguasai, memanfaatkan, dan mendirikan bangunan gedung dan sarana apapun di atas tanah milik Pemerintah Daerah;
w.menjadi penjaja seks komersial;
x.menggunakan dan menyediakan, atau mengunjungi bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila dan/atau prostitusi, jasa pornografi dan pornoaksi;
y.memproduksi, mengoplos, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol;
z.menyelenggarakan kegiatan usaha, hiburan atau keramaian tanpa izin; dan/atau aa. mengelola rumah indekos, rumah kontrakan, rumah susun atau apartemen tanpa melaporkan penghuninya kepada lurah melalui pengurus rukun tetangga/rukun warga setempat secara periodik.